MPR berhak mengajukan usul perubahan pasal-pasal berdasarkan UUD nomor...
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            adityasalman07
         
         
         
                Pertanyaan
            
            MPR berhak mengajukan usul perubahan pasal-pasal berdasarkan UUD nomor...
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban faslun1
Undang undang dasar 1945 pasal 37, ayat 1 sampai dengan ayat 4
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)