jelaskan 2 hukum menuntut ilmu
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Hukum dalam menuntut ilmu terdapat dua, yaitu :
Fardlu 'ain
Fardlu 'ain atau dalam bahasa Indonesia adalah wajib untuk dilakukan setiap muslim terlebih apabila ilmu yang dijalankan tersebut akan dibutuhkan oleh seluruh umat muislim dalam menjalankan perintah dari Allah SWT. Seperti ilmu dalam melakukan penunaian dari shalat wajib, puasa, hingga zakat.
Fardlu Kifayah
Secara umum, sebelumnya perintah dalam mencari ilmu adalah fardlu kifayah. Akan tetapi, apabila tersdapat orang yang mengerjakan dan melakukan penuntutan dari ilmu tersebut akan menjadi sebuah hukum yang sunnah. Dalam hal ini, agam aIslam juga memberikan sebuah tuntutan untuk mencari ilmu yang dimana tidak akan termasuk ke dalam sebauh ukum dalam melakukan penuntutan dari ilmu yang dimana akan bersifat secara fardlu 'ain.
Pelajari lebih lanjut materi tentang
hukum menuntut ilmu https://brainly.co.id/tugas/1732557
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 1
Mapel: Agama
Bab: Bab 6 - Ayo Belajar
Kode: 1.14.6