Sosiologi

Pertanyaan

Sebutkan prinsip2 kesetaraan

1 Jawaban

  •  Prinsip-prinsip kesetaraan telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut sudah menyebutkan prinsip-peinsip kesetaraan tersebut, baik secara implisit maupun eksplisit. Adanya pengaturan persamaan hak dan kewajiban dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut telah menunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan negara dan berbangsa kita sudah diakui dan dijamin oleh negara. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan pengakuanakan prinsip kesetaraan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”.

Pertanyaan Lainnya