PPKn

Pertanyaan

Jelaskan proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti

2 Jawaban

  • Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, oleh karena itu proses pembentukan agak berbeda dengan pembentukan suatu Undang-Undang.
    Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
    Selama ini Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
    Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
    Proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengingat pembentukannya dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) itu beberapa mata rantai prosesnya dipersingkat.

  • Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang.         Rancangan Undang Undang berasal dari Presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR.               Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.Proses Pengajuan Rancangan Undang UndangPasal 20 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Fungsi Legislasi berarti lembaga ini (DPR) menjalankan tugas sebagai badan pembuat undang undang. RUU yang berasal dari anggota DPR diajukan jika : 
    1. disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbeda
    2. diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya. 
    3. usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pembentukan perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. Rancangan
                  Undang Undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, dan diajukan oleh DPR sendiri. Presiden mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa sidang DPR, atau DPR mempunyai hak amandemen terhadap RUU yang dimajukan oleh Presiden, yaitu hak DPR untuk merubah baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi UU.              DPR mempunyai hak inisiatif, yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara demokratis, akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU dan meminta persetujuan kepada Presiden untuk disahkan.Pengesahan dan Pemberlakuan UUSetelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, kemudian UU  tersebut disahkan oleh presiden. Selanjutnya UU yang telah disahkan tersebut oleh Menteri Sekretaris Negaradiundangkn dlam Lembaran Negara tentang berlakunya UU tersebut. Dengan demikian, berlakulah UU terserbut secara nasional.                        Landasan proses penyusunan UU adalah UUD 1945. Pasal 5 dan pasal 20 berikut ini mengemukakan dasar hukum proses penyusunan Undang-undang.Pasal 5(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada DPR.(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.Pasal 20(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.Proses Pembahasan Rancangan Undang Undang dalam masa sidang DPRRancangan Undang Undang yang diajukan oleh Presiden maupun oleh DPR diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR secara demokratis. Adapun proses pembahasan RUU dalam persidangan di DPR, antara lain adalah sebagai berikut :
    a. RUU yang diusulkan atau diajukan diterima oleh DPR.
    b. DPR mengagendakan jadwal kapan pelaksanaan rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR.
    c. Setelah ditetapkan jadwal persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut : 
    1. Tahap pertama, DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU.
    2. Tahap kedua, pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi fraksi di DPR.
    3. Tahap ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesempurnaan dan perbaikan.
    4. Tahap keempat, sidang pleno pengambilan keputusan, untuk menetapkan 

Pertanyaan Lainnya