PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan hak - hak DPR

2 Jawaban

  • Hak hak DPR

    1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

    a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

    b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

    c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • 1.Hak interpelasi= Hak untuk meminta keterangan kpd pemerintah/ presiden
    2.Hak angket= Hak untuk melakukan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan pemerintah/ presiden
    3.Hak menyampaikan pendapat

Pertanyaan Lainnya