Tuliskan 2 pungsi pemerintahan pusat
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            ofifsalahy
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Tuliskan 2 pungsi pemerintahan pusat
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Afif1997
pemerintah pusat dapat berfungsi sebagai berikut
- fungsi layanan dalam pelaksanaannya pemerintah tidak pilih kasih tetapi semua orang memiliki hak sama yaitu hak dilayani dihormati diakui diberi kesempatan dan sebagainya
- fungsi pengaturan dalam pemerintahan pusat yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankannya hidupnya sebagai warga negara
- fungsi pemberdayaan hanya bersifat fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup