PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 2 pungsi pemerintahan pusat

1 Jawaban

  • pemerintah pusat dapat berfungsi sebagai berikut
    - fungsi layanan dalam pelaksanaannya pemerintah tidak pilih kasih tetapi semua orang memiliki hak sama yaitu hak dilayani dihormati diakui diberi kesempatan dan sebagainya

    - fungsi pengaturan dalam pemerintahan pusat yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankannya hidupnya sebagai warga negara

    - fungsi pemberdayaan hanya bersifat fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup

Pertanyaan Lainnya