. pasal 5 ayat (1) uud 1945 yang berhakengajukan undang undag adalah
PPKn
grace379
Pertanyaan
. pasal 5 ayat (1) uud 1945 yang berhakengajukan undang undag adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban dimsyudha
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat -
2. Jawaban zheniaa
Pasal 5 Ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang - Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)"
Jadi, Presiden yang berhak mengajukan rancangan Undang - Undang pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Semoga membantu ^^