PPKn

Pertanyaan

Apakah pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah sesuai dengan konsitusi

1 Jawaban

  • onomi Daerah di Indonesia

    Pengertian Otonomi Daerah
    Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan dalam arti luar adalah “berdaya”. Jadi otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemeberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

    Latar Belakang Otonomi Daerah
    Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik, yang menjadi multikrisis, telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya disebabkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.

    Sebagai respons dari krisis tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan restrukturisasi sistem pemerintahan yang cukup penting, yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antarpusat dan daerah.

    Tujuan Dan Prinsip Otonomi Daerah
    Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah menurut pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut:

    Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
    Dilihat dari segi pemerintahan. Penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
    Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
    Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
    Sedangkan ada pula beberapa prinsip-prinsip otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:

    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
    Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
    Pelaksanaan otonomi daerah yang utuh dan luas diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah.
    Pelakasanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan pertambangan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya beraku ketentuan peraturan daerah otonom.
    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi utuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

Pertanyaan Lainnya