IPS

Pertanyaan

jelaskan jenis jenis perusahaan berdasarkan UU no.9 tahun 1969!

1 Jawaban

  • 1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
    2.Perusahaan Umum (Perum)
    3.Perusahaan Perseroan (Persero)

Pertanyaan Lainnya